4 Lagi Aturan tentang ASI akan Dikeluarkan Menkes
Menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, berbagai peraturan pendukung mulai dikerjakan. Sedikitnya ada 4 peraturan tentang ASI yang akan segera dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
"Intinya jangan sampai ada hambatan bagi ibu-ibu yang akan menyusui bayinya," kata Minarto, Direktur Bina Gizi dari Kementerian Kesehatan kepada wartawan dalam acara diseminasi PP Pemberian ASI Eksklusif di Hotel Amos Cozy Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2012).
Meski sudah ada PP tentang Pemberian ASI Eksklusif, namun beberapa hal masih harus diatur lebih rinci melalui peraturan-peraturan lain. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan sedikitnya akan menerbitkan 4 peraturan yang akan mendukung PP ASI.
Menurut Minarto, keempat masalah yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) adalah sebagai berikut.
1. Donor ASI
2. Penggunaan susu formula
3. Penerapan sanksi atas pelanggaran PP ASI
4. Penyelenggaraan fasilitas menyusui di tempat umum
Minarto tidak tahu persis kapan keempat Permenkes itu akan diterbitkan nantinya. Namun ia berharap, peraturan-peraturan itu bisa selesai dalam waktu dekat atau paling tidak dalam 1 tahun masa transisi yang diberikan untuk menyosialisasikan PP No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Selain melalui Permenkes, penerapan PP tentang Pemberian ASI Eksklusif khususnya di daerah juga perlu didukung dengan Perda-perda (Peraturan Daerah). Sebagai contoh, Minarto menyebut adanya Perda di Klaten Jawa Tengah yang dinilainya cukup bagus untuk dicontoh.
Perda yang mengatur pemberian ASI Eksklusif seperti di Klaten kini juga sudah dimiliki oleh pemerintah daerah Makasar. Dalam waktu dekat, Minarto mengatakan bahwa Nusa Tenggara Barat juga akan memiliki Perda untuk mendukung penerapan PP tentang Pemberian ASI Eksklusif.
detikhealth.com
"Intinya jangan sampai ada hambatan bagi ibu-ibu yang akan menyusui bayinya," kata Minarto, Direktur Bina Gizi dari Kementerian Kesehatan kepada wartawan dalam acara diseminasi PP Pemberian ASI Eksklusif di Hotel Amos Cozy Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2012).
Meski sudah ada PP tentang Pemberian ASI Eksklusif, namun beberapa hal masih harus diatur lebih rinci melalui peraturan-peraturan lain. Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan sedikitnya akan menerbitkan 4 peraturan yang akan mendukung PP ASI.
Menurut Minarto, keempat masalah yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) adalah sebagai berikut.
1. Donor ASI
2. Penggunaan susu formula
3. Penerapan sanksi atas pelanggaran PP ASI
4. Penyelenggaraan fasilitas menyusui di tempat umum
Minarto tidak tahu persis kapan keempat Permenkes itu akan diterbitkan nantinya. Namun ia berharap, peraturan-peraturan itu bisa selesai dalam waktu dekat atau paling tidak dalam 1 tahun masa transisi yang diberikan untuk menyosialisasikan PP No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Selain melalui Permenkes, penerapan PP tentang Pemberian ASI Eksklusif khususnya di daerah juga perlu didukung dengan Perda-perda (Peraturan Daerah). Sebagai contoh, Minarto menyebut adanya Perda di Klaten Jawa Tengah yang dinilainya cukup bagus untuk dicontoh.
Perda yang mengatur pemberian ASI Eksklusif seperti di Klaten kini juga sudah dimiliki oleh pemerintah daerah Makasar. Dalam waktu dekat, Minarto mengatakan bahwa Nusa Tenggara Barat juga akan memiliki Perda untuk mendukung penerapan PP tentang Pemberian ASI Eksklusif.
detikhealth.com
0 komentar: